health

Istri Jadikan Masturbasi Solusi Capai Orgasme, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Masturbasi adalah kegiatan melakukan rangsangan seksual pada alat kelamin, baik perempuan atau laki-laki, yang dilakukan sendiri dengan berbagai cara, selain berhubungan seksual.


Editor: Ery Syahria
Senin, 26 Desember 2022 | 02:34 WIB
Ilustrasi masturbasi [Pexels.com/Nataliya Vaitkevich]
Ilustrasi masturbasi [Pexels.com/Nataliya Vaitkevich]

Banyak cara yang dilakukan orang untuk mencapai orgasme. Salah satunya dengan melakukan masturbasi.

masturbasi adalah kegiatan melakukan rangsangan seksual pada alat kelamin, baik perempuan atau laki-laki, yang dilakukan sendiri dengan berbagai cara, selain berhubungan seksual.

Dari sisi medis, masturbasi dibolehkan sepanjang tak dilakukan secara berlebihan. Sebab jika terlalu sering, masturbasi bisa menyebabkan gangguan kesehatan.

Lantas, bagaimana hukum masturbasi di mata Islam?

Dilansir dari laman Haibunda yang mengutip DetikHealth, Asrorun Ni'am Sholeh yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2015-2020 menjelaskan bahwa hukum masturbasi dalam Islam tidak dianjurkan.

Menurut dia, masturbasi bisa mengarah pada aktivitas seks yang menyimpang, seperti menonton video porno hingga perzinaan.

"Dalam ajaran Islam, di dalam Al-Quran secara eksplisit dijelaskan bahwa jangan mendekati aktivitas yang mendekati zina. Makanya masturbasi dimaknai bukan sebagai jalan keluar menyalurkan hasrat seksual yang benar," kata Asrorun.

Asrorun kemudian mengutip hadits yang melarang melakukan masturbasi. Di dalam hadits tersebut juga ada ancaman bagi yang melakukannya.

"Orang yang menikah dengan tangannya akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tangan terikat," demikian bunyi hadits tersebut.

masturbasi disebut-sebut kerap dijadikan seorang istri untuk mencapai orgasme. Untuk kasus ini, boleh dilakukan asalkan dilakukan oleh pasangannya.

"Yang benar adalah antara pasangan laki-laki dan perempuan yang sah, bukan dengan tangan sendiri, sesama jenis, binatang, pintu, gambar-gambar atau boneka. Itu tidak sesuai dengan fitrah kemanusiaan," kata Asrorun.

Kendati begitu, lanjut Asrorun, hukum masturbasi bagi perempuan yang sudah menikah masih dianggap makruh oleh beberapa ulama, meskipun dilakukan oleh suami sendiri.

Dalam buku 'Mahkota Pengantin' karya Majdi bin Manshur bin Sayyid asy-Syuri', ada beberapa dampak bahaya masturbasi bagi perempuan yang sudah menikah. Dampak tersebut antara lain penyakit pada vagina seperti kencing nanah, kulit bisa iritasi dan melepuh karena penggunaan minyak atau produk kimiawi saat masturbasi, vagina mengalami memar karena gesekan tangan atau alat untuk masturbasi, dan ada unsur yang membahayakan masuk ke dalam rahim.

Tag masturbasi hukum masturbasi hubungan seks

Terkini