lifestyle
Waduh, Foto Melly Goeslaw Dicatut Iklan Obat Pelangsing
Melly Goeslaw lewat pengacaranya langsung ambil langkah tegas atas pencatutan tersebut.
Musisi Melly Goeslaw sedang menghadapi masalah serius. Foto dan video miliknya telah dicatut oleh iklan produk pelangsing badan.
Kuasa hukum Melly, Ina Rachman, mengungkapkan hal ini melalui akun Instagramnya. Dia menegaskan bahwa timnya memiliki bukti tindakan kriminal tersebut.
"Banyak iklan obat pelangsing yang menggunakan video dan foto dari klien kami melalui media sosial yaitu Instagram, Facebook dan Tiktok yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tanpa izin dari klien kami," kata Ina Rachman, Selasa (18/7).
Ina Rachman menegaskan bahwa Melly Goeslaw tidak pernah memiliki kontrak kerja sama dengan produk pelangsing apa pun sampai saat ini.
"Klien kami tidak pernah ada kerja sama dengan pihak mana pun terkait iklan obat pelangsing atau sejenisnya," kata Ina Rachman.
Melly Goeslaw juga telah mengirimkan somasi kepada para pemilik produk pelangsing untuk menghentikan kegiatan promosi yang memanfaatkan potret dirinya tanpa izin.
"Kami selaku kuasa hukum memperingatkan pihak-pihak yang melakukan perbuatan tersebut untuk segera menghentikan perbuatan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal tersebut," ujar Ina Rachman.
Dalam somasinya, Melly Goeslaw juga meminta para pemilik produk pelangsing yang menggunakan potretnya tanpa izin untuk meminta maaf secara langsung dan mengakui kesalahan mereka di depan publik.
"Dan membuat pernyataan terbuka melalui media sosial atas kesalahan saudara agar diketahui khalayak ramai," kata Ina.
Melly Goeslaw dan tim kuasa hukum memberikan batas waktu 7 hari bagi para pelaku untuk merespons somasi tersebut. Jika tidak ada respons, sang komposer akan mengambil tindakan tegas.
Ina kemudian mengutip Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 8 jo. Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurutnya, pelaku juga dapat digugat secara perdata berdasarkan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.