lifestyle
Meski Bucin, Ingat! Jangan Pernah Mau Aktivitas Seksual Direkam Pasangan
Belakangan terungkap kalau Rebecca Klopper telah melaporkan video tersebut tiga bulan sebelum beredar dan viral seperti sekarang ini.
Perkara penyebaran video syur Rebecca Klopper masih menjadi sorotan publik hingga saat ini. Terlebih lagi, belakangan terungkap kalau Rebecca telah melaporkan video tersebut tiga bulan sebelum beredar dan viral seperti sekarang ini.
Abimanyu, seorang pakar telematika, turut memberikan tanggapannya mengenai masalah ini. Dalam upaya untuk menghindari hal serupa, ia menyarankan agar pasangan tidak merekam aktivitas seksual mereka dengan alasan apa pun.
Menurut Abimanyu, merekam aktivitas seksual demi kesenangan sesaat dianggap sebagai tindakan yang sangat berisiko di masa depan.
"Jika begitu, wanita sebaiknya tidak mau. Meskipun sangat mencintai pasangan, jika dikatakan ingin menyimpannya dan melihatnya kembali saat rindu, sebaiknya jangan. Jika merindukan, lebih baik bertemu dengan pasangan itu sendiri," ujar Abimanyu di Jakarta baru-baru ini.
Abimanyu juga menjelaskan mengenai ancaman hukuman bagi penyebar video porno.
"Penyebar video melanggar Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 Jo Pasal 19 Tahun 2018 yang merupakan revisi dari undang-undang tersebut," jelas Abimanyu.
"Selanjutnya, pidana ada di Pasal 27 Ayat 1 yang berkaitan dengan penyebaran konten asusila, dengan ancaman hukuman 6 atau 12 tahun penjara," tambahnya.
Kini setelah beredar dan viral, Rebecca Klopper kembali membuat laporan di Bareskrim Polri. Tapi sampai saat ini belum diketahui secara pasti bagaimana perkembangan kasus tersebut.
Yang jelas, dalam laporan sebelumnya, polisi telah menahan pelaku, namun dibebaskan setelah ada kesepakatan berdamai.