gosip
Diwajibkan Bayar Nafkah Mut'ah dan Iddah Rp30 Juta ke Venna Melinda, Ferry Irawan Keberatan
Ferry Irawan pikir-pikir untuk naik banding.
Permohonan talak cerai yang diajukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan tuntutan nafkah mut'ah dan iddah Venna Melinda yang masing-masing senilai Rp30 juta.
Namun, ternyata Ferry Irawan merasa keberatan atas nominal nafkah yang ditetapkan oleh hakim. Pengacara Ferry, Khairul Imam, menolak putusan hakim terkait nafkah dan memiliki argumen untuk itu.
Menurutnya, selama proses perceraian, kliennya selalu digambarkan sebagai suami yang tidak bertanggung jawab dan hanya "numpang hidup." Oleh karena itu, Imam menganggap bahwa tuntutan nafkah yang diajukan oleh Venna terlalu berlebihan.
"Mas Ferry selalu dikatakan sebagai suami yang tidak bertanggung jawab atau cuma numpang hidup. Tapi kenapa nafkah yang dituntut sungguh mengada-ada? Apa sih maunya?" ujar Imam di Jakarta baru-baru ini.
Ia juga menambahkan bahwa angka nafkah tersebut seharusnya tidak perlu muncul dalam putusan, mengingat gambaran yang telah dibangun selama proses perceraian.
Selain itu, Ferry Irawan juga menghadapi kendala dalam memenuhi tuntutan nafkah dari Venna Melinda. Saat ini, ia sedang menjalani hukuman atas kasus KDRT yang dilaporkan oleh sang politisi, sehingga kondisinya tidak memungkinkan untuk memberikan nafkah.
"Dalam situasi sekarang kan sangat tidak memungkinkan juga. Mas Ferry sedang di balik jeruji, jadi tidak berpenghasilan dan mana mungkin juga bisa memberikan nafkah?" ungkap Sunan Kalijaga, kuasa hukum lain yang mewakili Ferry.
Khairul Imam mengatalam bahwa ikrar talak baru dapat dibacakan jika kliennya membayar kedua nafkah tersebut. Menurutnya, hal ini dianggap tidak adil dan terlalu berat bagi Ferry Irawan.
"Masak cuma gara-gara uang Rp30 juta putusan cerainya dibatalkan?" ujar Khairul Imam dengan kebingungannya.
Terkait langkah hukum lanjutan, apakah Ferry Irawan akan mengajukan banding atas putusan ini? Imam mengungkapkan bahwa kliennya masih akan mempertimbangkannya dalam 14 hari ke depan.
"Ya mungkin itu yang akan dipertimbangkan terlebih dahulu dalam 14 hari ke depan," ucap Khairul Imam dengan penuh pertimbangan.