parenting
Viral Ortu Geram Bocah SD Dicukur Berantakan oleh Guru, KPAI Sebut Tak Pantas
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan anak sekolah dasar dengan potongan rambut berantakan, setelah dipotong guru di sekolah. KPAI pun angkat bicara.
Baru-baru ini beredar sebuah video di media sosial memperlihatkan anak sekolah dasar (SD) dengan potongan rambut berantakan, setelah dipotong guru di sekolah. Anak tersebut juga disebut mengalami trauma.
Hal itu terlihat dalam video yang diunggah ulang oleh akun @terang_media, itu menunjukkan seorang bapak yang marah karena anaknya mengalami trauma karena sudah dicukur rambutnya secara acak-acakan.
Sang bapak pun merasa geram dan meminta pertanggung jawaban kepada guru yang telah mencukur anaknya itu. Ia menilai, sang anak bukanlah maling, ia menyekolahkan anaknya itu supaya menjadi pintar.
Lebih lanjut, bapak yang menggunakan logat jawa tersebut mengatakan jika dirinya sakit hati melihat anaknya seperti itu.
Mengenai hal tersebut, Komisioner KPAI Susanto pun menyayangkan jika terjadi kasus pendisiplinan oleh guru-guru tersebut dan harus berujung ke meja hukum.
Menurutnya, guru bisa memberi teguran kepada siswa dengan cara yang lebih edukatif lagi.
Susanto mengatakan, tidak semua jenis sanksi yang diberikan oleh guru terhadap muridnya di sekolah bisa diterima dengan baik.
Walaupun niat guru tersebut baik, tetapi tidak serta merta guru dapat menerapkan pendisiplinan dengan cukur rambut ala kadarnya sebagai bentuk hukuman.
“Harusnya kita lebih mencari formula yang edukatif. Sebab pendisiplinan itu cenderung dimaknai konotasinya dengan hukuman padahal paradigmanya itu pengembangan perilaku. Kalau hukuman itu efektif hanya untuk jangka pendek, tapi perilaku ke depannya belum tentu anak mau mengikuti aturan dan norma,” papar Susanto dikutip dari KPAI.go.id pada Rabu (2/11/2022).
“Kita harus lihat konteksnya. Kalau cukur rambut itu secara tuntas dan pantas saya kira (tindakan guru) enggak dianggap sebagai pelanggaran. Tidak sedikit guru cukur rambut enggak tuntas sebagai bentuk punishment. Itu yang sebenarnya yang enggak pantas,” imbuh Susanto.
Maka dari itu, perbuatan guru tersebut mencukur siswa SD itu dinilai telah melakukan perbuatan diskriminasi dan penganiayaan terhadap anak.
Guru tersebut pun bisa terancam 5 tahun penjara. Mengenai Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.”