parenting

Kalah Lagi di Mahkamah Agung, Rezky Aditya Tetap Ayah Kandung Anak dari Wenny Ariani

Wenny Ariani bersyukur atas ditolaknya kasasi Rezky Aditya.


Editor: Cahyaningrum
Rabu, 14 Juni 2023 | 10:24 WIB
Rezky Aditya [Instagram]
Rezky Aditya [Instagram]

Ini jadi kabar baik buat Wenny Ariani. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan aktor Rezky Aditya.

Penolakan kasasi oleh MA ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan Rezky Aditya sebagai ayah biologis Kekey, anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani.

Ferry Aswan, sebagai kuasa hukum Wenny Ariani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengetahui hal ini. Wenny sebagai kliennya turut senang dengan hasil tersebut.

"Sudah saya cek itu benar. Saya sudah kasih tau juga ke Bu Wenny. Ya alhamdulillah bersyukur berarti perjuangannya hasilnya positif," kata Ferry Aswan saat dihubungi awak media, Selasa (13/6).

Setelah menerima amar putusan dari Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Banten, Wenny akan menuntut hak nafkah karena hal tersebut merupakan hak anak dari Wenny.

"Dengan terbuktinya Rezky sebagai ayah biologis kan ini ada hubungan keperdataan," kata Ferry.

"Itu bersangkutan dengan nafkah untuk anak, kan ada semua biaya pendidikan, biaya kesehatan kan ada semua itu diatur," ujarnya lagi.

Pengadilan Tinggi Banten sebelumnya telah mengabulkan gugatan Wenny Ariani yang menyatakan bahwa Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari anak perempuannya.

Wenny Ariani muncul dengan pengakuan mengejutkan pada tahun 2021. Pada saat itu, ia mengaku memiliki seorang anak dari hasil hubungannya di masa lalu dengan Rezky Aditya.

Pengakuan tersebut muncul setelah sang aktor menikah dan memiliki anak dengan Citra Kirana, yang kemudian menyebabkan kehebohan. Namun, Rezky tidak menghiraukan klaim Wenny.

Wenny kemudian menggugat Rezky ke Pengadilan Negeri Tangerang agar anak yang dilahairkan diakui oleh sang aktor.  Wenny juga meminta agar harta kekayaan Rezky, seperti rumah dan mobil disita. Selain itu, Wenny juga menuntut kerugian materiil dan immateriil dengan total nilai sebesar Rp17,5 miliar.

Namun, di Pengadilan Negeri Tangerang, gugatan dari Wenny Ariani ditolak, sehingga dia mengajukan banding.

Tag wenny ariani rezky aditya kasasi rezky aditya ditolak

Terkini