gosip

Nah Lho! Indosiar Lapor Polisi karena Marak Penyalahgunaan Logo TV di Konten Parodi

Indosiar ambil langkah hukum terkait penyalahgunaan logo TV.


Editor: Cahyaningrum
Kamis, 20 Juli 2023 | 12:15 WIB
Sunarsih selaku VP Corporate Legal SCM [Youtube/Fokus Indosiar]
Sunarsih selaku VP Corporate Legal SCM [Youtube/Fokus Indosiar]

Setelah memberikan peringatan yang keras, Indosiar akhirnya mengambil langkah hukum terkait dugaan penyalahgunaan logo televisi swasta nasional tersebut dalam konten parodi yang sedang viral di media sosial akhir-akhir ini.

Beberapa hari lalu, pihak Indosiar telah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Barat. Laporan tersebut dibuat oleh Sunarsih, yang menjabat sebagai VP Corporate Legal SCM.

Menurut Sunarsih, tindakan tegas harus diambil terkait masalah ini. Pasalnya, dugaan penyalahgunaan logo Indosiar dapat merusak citra perusahaan.

"Kami melihat banyak konten yang sangat viral di media sosial, terutama yang menggunakan logo Indosiar dalam konten-konten parodi. Hal ini sangat merugikan Indosiar dan berpotensi merusak citra kami," ungkap Sunarsih seperti dikutip dari Youtube Fokus Indosiar pada Rabu (19/7).

Dengan pelaporan ini, Sunarsih berharap pihak yang telah menyalahgunakan logo Indosiar dapat bertanggung jawab atas perbuatan mereka di hadapan hukum. Dia juga berharap agar tidak ada lagi tindakan serupa setelah adanya laporan tersebut.

Pihak Indosiar telah melaporkan dugaan penyalahgunaan logo ini dengan mengacu pada Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang ITE. Saat ini, pihak kepolisian sedang menyelidiki laporan tersebut.

Belakangan ini, media sosial dihiasi dengan banyaknya konten yang memparodikan salah satu program di Indosiar. Konten-konten ini menggunakan logo yang mirip dengan logo Indosiar.

Meskipun hanya parodi, tindakan tersebut tetap tidak diperbolehkan. Setidaknya, demikian disampaikan oleh Agung Damarsasongko, Koordinator Pelayanan Hukum dan Manajemen Kolektif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI).

Agung menekankan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak untuk melarang orang lain menggunakan karya mereka tanpa izin. Mereka juga berhak untuk menempuh jalur hukum pidana atau perdata.

Hal ini telah diatur dalam Pasal 9 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Isinya menyatakan bahwa jika seseorang atau lembaga menggunakan karya cipta orang lain untuk kepentingan komersial, baik sebagian atau keseluruhan, mereka harus memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Tag indosiar

Terkini