gosip
Keji! Oknum Panitia Miss Universe Indonesia 2023 Tetap Suruh Buka Baju Meski Korban Menangis
Skandal Miss Universe Indonesia 2023 masih jadi perhatian publik sampai sekarang.
Kasus pelecehan seksual yang dialami para finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 masih diselidiki oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada Senin (14/8), sederet korban jalani pemeriksaan.
Kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini, mengungkap betapa kejinya panitia yang memaksa para finalis menanggalkan pakaian saat body checking. Sebab, ketika itu korban sudah menolak hingga ada yang menangis.
"Iya menolak, ada yang menangis. Ternyata ada pula yang mempertanyakan kenapa harus difoto dan kenapa harus saya yang difoto," kata Melissa kepada awak media.
Akibat tekanan dan intimidasi yang berlanjut, para korban akhirnya tidak punya pilihan selain tunduk. Menurut Melissa, saat ini diketahui bahwa setidaknya ada lima finalis yang diambil foto telanjang.
Sementara itu, finalis lainnya mengakui ketidaktahuannya apakah mereka difoto atau tidak. Pasalnya, kamera yang digunakan untuk pemotretan diatur agar tanpa suara.
"Berita yang kita terima hingga saat ini mengindikasikan bahwa ada lima orang yang terkena dampak. Namun, dari informasi lain, mereka tidak bisa memastikan apakah difoto atau direkam karena tidak terdengar suara 'cekrek' seperti biasanya, ditambah lagi mereka diminta untuk menghadap ke arah berlawanan," ujar Melissa.
Rencananya, dalam waktu dekat, tim penyidik dari Polda Metro Jaya akan memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan. Ini mencakup individu-individu yang terlibat dalam PT. Capella Swastika Karya serta perempuan yang memiliki posisi sebagai COO yang diduga terlibat dalam pemotretan tersebut.
"Dalam waktu dekat, Polda PPA akan memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan mengenai apa yang telah diungkapkan oleh para korban hari ini," tambahnya.
Skandal di Miss Universe Indonesia 2023 pertama kali mencuat dari pernyataan Sally Giovanny, yang merupakan Province Director Miss Universe Indonesia 2023. Melalui akun Instagram, dia secara tegas mengecam tindakan tersebut.
Kasus ini kemudian bergulir ke ranah hukum. Sebagai terlapor adalah PT. Capella Swastika Karya, pemegang lisensi acara kecantikan tersebut.
Sementara pasal yang dipakai penyidik antara lain Pasal 4, 5, dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, pihak kepolisian juga menyertakan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang yang sama.