gosip
Geram dengan Konten Jilat Es Krim, Umi Pipik Polisikan Oklin Fia Pakai Pasal Pornografi
Ini bukan kali pertama Oklin Fia dilaporkan gara-gara konten yang dibuat.
Oklin Fia kembali dilaporkan ke polisi sebagai buntut dari konten makan es krim dengan gestur mesum. Kali ini yang melaporkan selebgram tersebut adalah Umi Pipik dan Marissya Icha.
Umi Pipik dan Marissya Icha melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri pada Rabu (16/8) malam. Oklin dilaporkan terkait UU ITE dan UU Pornografi.
"Hari ini Umi Pipik dan mbak Marissya Icha berkonsultasi dan melaporkan adanya dugaan tindak Pornografi dan asusila yang dilakukan selebgram inisial OF," ujar kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah, usai membuat laporan.
Umi Pipik melaporkan Oklin Fia setelah melakukan diskusi bersama dengan kelompok majelis taklim di seluruh wilayah Jabodetabek. Keputusan ini diambil untuk memberikan efek jera pada Oklin melalui proses hukum yang melibatkan laporan kepada polisi.
"Sebagai seorang pendakwah, meskipun bukan berarti saya menganggap diri lebih baik daripada beliau, saya telah mendiskusikan hal ini dengan berbagai majelis taklim di seluruh Jabodetabek. Kami telah sepakat untuk melaporkan hal ini kepada pihak berwenang," ucap Umi Pipik.
Umi Pipik juga merasa khawatir bahwa tindakan Oklin Fia bisa menginspirasi banyak anak muda untuk mengikuti jejaknya, jika tidak ditindak dengan tegas.
"Generasi muda ini yang akan membawa kendali 10 atau 20 tahun ke depan. Bagaimana jika konten-konten semacam ini terus muncul? Bagaimana dengan nilai moral generasi kita? Terlebih lagi, mereka sudah memiliki akses ke media sosial," ungkap Umi Pipik.
Umi Pipik juga merasa terpukul oleh fakta bahwa Oklin menggunakan hijab saat membuat konten yang kontroversial tersebut. Hal ini membuatnya semakin prihatin sebagai seorang tokoh agama.
"Jika kita ingin berpartisipasi di media sosial, mari kita perhatikan juga konten yang kita hasilkan. Pastikan itu adalah sesuatu yang baik dan bermanfaat," pesan Umi Pipik.
Dalam laporan yang diajukan oleh Umi Pipik, Oklin Fia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4, Pasal 8, serta Pasal 10 UU Pornografi. Ancaman hukumannya diperkirakan lebih dari 5 tahun penjara.