gosip
Diadukan ke KPU karena Promosikan Situs Judi Online, Gilang Dirga Yakin Pencalegannya Tetap Berjalan Lancar
Gilang Dirga berdalih tak tahu apa yang dipromosikan adalah situs judi online.
Gilang Dirga akhirnya merespons aduan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gilang sebagai bacaleg diadukan kerena pernah promosikan situs judi online.
"Gua rasa itu dua hal yang berbeda ya, gue melakukan itu tuh di tahun 2020," kata Gilang Dirga dalam sebuah wawancara baru-baru ini.
Lagipula lanjut Gilang, ketika itu dia hanya diberi tahu kalau yang dipromosikan adalah game online, bukan judi online. Sehingga dia juga merasa jadi korban.
"Yang gue tahu adalah game online, dan ternyata artis-artis lain banyak juga. Salahnya gue nggak ngecek lagi," ujar Gilang Dirga.
Karena itulah, Gilang Dirga optimis bahwa pencalonannya dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 akan tetap berjalan lancar. Dia yakin bahwa masyarakat akan memahami bahwa dia juga merupakan korban dalam kasus perjudian online tersebut.
"Berarti memang sudah cukup lama. Gue rasa nggak ada hubungannya sih. Gue rasa orang-orang pasti akan paham," kata Gilang Dirga.
Nama Gilang Dirga telah diminta untuk dihapus dari Daftar Calon Sementara (DCS). Permintaan ini diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai respons terhadap promosi judi online yang pernah dilakukan oleh Gilang Dirga.
LBH tersebut menganggap bahwa tindakan Gilang dalam mempromosikan judi online merupakan kontribusi negatif terhadap masyarakat. Mereka berpendapat bahwa seorang calon legislator tidak pantas terlibat dalam hal yang sedang diselidiki oleh pihak kepolisian.
LBH PB PMIII berharap KPU dapat mengambil tindakan tegas terhadap bakal calon legislatif (bacaleg) yang terlibat dalam promosi judi online, seperti Gilang Dirga, Vicky Prasetyo, dan Denny Cagur. Mereka berharap agar KPU dapat mencoret nama-nama tersebut dari Daftar Calon Sementara (DCS).