gosip

Bukan Kasus Penistaan Agama, Oklin Fia Baru Bisa Dilaporkan Terkait Pasal Ini

Pihak pelapor akan minta rekomendasi MUI agar Oklin Fia bisa dijerat pasal penistaan agama.


Editor: Cahyaningrum
Selasa, 15 Agustus 2023 | 10:15 WIB
Oklin Fia [Instagram]
Oklin Fia [Instagram]

Sekitar sepekan memantik kegaduhan di tengah masyarakat, konten selebgram Oklin Fia makan es krim dekat kemaluan pria berujung laporan di Polres Jakarta Pusat. Oklin resmi dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) ke Polres Jakarta Pusat pada Senin (14/8).

Hanya saja, pelapor gagal meyakinkan penyidik untuk menjerat Oklin Fia dengan pasal penistaan agama. Oklin baru bisa dilaporkan atas pelanggaran UU ITE.

Kendati begitu, Gurun Arisastra mewakili pelapor mengatakan, pihaknya akan terus berusaha agar Oklin bisa dijerat pasal penodaan agama. Pihaknya yakin aksi Oklin masuk unsur penghinaan agama lantaran selebgram tersebut memakai hijab saat membuat konten yang dinilai vulgar tersebut.

"Kita bakal mendorong agar Oklin dapat dijerat dengan pasal penodaan agama," kata Gurun setelah membuat laporan.  

Gurun memiliki niat untuk melakukan koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna memastikan bahwa laporan mengenai tindakan penodaan agama yang dilakukan oleh Oklin dapat dijalankan oleh pihak kepolisian.

"Kami akan meminta pandangan dan rekomendasi dari MUI untuk mengkonfirmasi bahwa perbuatan Oklin secara nyata melanggar nilai-nilai agama," ungkap Gurun.

"Jika memungkinkan, kami berharap MUI dapat mengeluarkan fatwa yang mengatur tentang penggunaan jilbab yang tetap memperhatikan aspek kesopanan. Penggunaan jilbab dengan tetap mempertahankan martabatnya," tambahnya.

Dalam rencananya, mereka akan mengadakan pertemuan dengan MUI pada Rabu (16/8) mendatang, dengan tujuan untuk meminta pandangan resmi terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Oklin.

"Rencananya, kami akan mengadakan pertemuan besok," katanya.

Laporan yang telah disampaikan oleh PB SEMMI mengenai Oklin telah teregistrasi dengan nomor LP/B/ 2020/VIII/2023/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA PUSAT/ POLDA METRO JAYA, pada tanggal 14 Agustus 2023. Dalam laporan tersebut, Oklin dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 (1) Jo 45 ayat 1 UU ITE.

Sebelumnya, seleb TikTok Oklin Fia telah menjadi topik perbincangan hangat karena kontennya yang memperlihatkan tindakan menjilat es krim di dekat alat kelamin pria, yang dianggap sebagai tindakan penistaan agama.

Sebuah video berdurasi 15 detik yang menampilkan Oklin Fia sedang memakan es krim telah beredar di media sosial. Video tersebut kemudian diunggah ulang oleh akun Twitter @ditamelatigr.

Dalam video tersebut, seorang pria menawarkan es krim kepada Oklin dengan pertanyaan, "Klin, mau nggak?" Pada awalnya, Oklin menolak tawaran tersebut.

Namun, ketika pria dalam video tersebut meletakkan es krim di dekat alat kelaminnya, Oklin kemudian berjongkok menghadap es krim tersebut.

Oklin kemudian menjilati es krim tersebut sambil menatap ke arah kamera. 

Tag oklin fia oklin dilaporkan konten jilat es krim

Terkini