gosip
Bebas dari Penjara, Ferry Irawan Pulang ke Jakarta Hari Ini
Ferry Irawan sebelumnya divonis 1 tahun penjara dalam kasus KDRT.
Kabar bahagia datang dari Ferry Irawan. Tepat di HUT RI ke-78 pada Kamis (17/8) kemarin, dia bebas dari penjara setelah mendapat remisi Hari Kemerdekaan.
Bebasnya Ferry Irawan diumumkan oleh pengacaranya, Sunan Kalijaga lewat Instagram. Seabgai pengacara, dia amat bersyukur kliennya telah menghirup udara bebas.
"Alhamdulillah Ferry Irawan di Hari Kemerdekaan, bebas. Merdeka!" kata Sunan Kalijaga.
Ferry rencananya akan pulang ke Jakarta dari Kediri. Menurut Sunan, kliennya itu diperkirakan tiba di bandara pada sore nanti.
"Sore ini, pukul 16.00 WIB saya akan jemput di Bandara Halim Perdanakusumah," ujar Sunan.
Ferry Irawan sebelumnya divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Dia terbukti bersalah dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan istrinya, Venna Melinda.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1,5 tahun penjara.
Ferry dinyatakan terbukti melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Ferry Irawan kemudian jalani hukuman di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur.