gosip

Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara karena Suruh Sopir Beli Sabu

Ammar Zoni didakwa menyuruh sopir beli sabu.


Editor: Cahyaningrum
Selasa, 22 Agustus 2023 | 21:22 WIB
Ammar Zoni [Youtube/Indosiar]
Ammar Zoni [Youtube/Indosiar]

Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni akhirnya digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8). Sesuai dakwaan, Ammar terancam 12 tahun penjara.

Ammar Zoni didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemufakatan jahat bersama dua terdakwa lainnya, yakni Mustaqim dan Rahmat Hidayat, untuk membeli dan memakai narkoba jenis sabu.

"Bahwa terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bersama dengan Mustaqim alias Taqim, bersama-sama dengan terdakwa Rahmat Hidayat melakukan percobaan ataupun pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki/menyimpan/menguasai/atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," ujar Jaksa membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengungkapkan bahwa Ammar Zoni menyuruh Mustaqim dan Rahmat untuk membeli sabu. Semula, Ammar mendengar percakapan dari Mustaqim, yang juga merupakan sopirnya, yang bermaksud untuk membeli sabu. Hal ini menarik minat Ammar, dan ia pun setuju untuk terlibat dalam transaksi ilegal tersebut.

"Dalam rumah terdakwa (Ammar Zoni) yang berlokasi di Perumahan Tanah Teduh unit 10, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sopir dari terdakwa, yakni saudara Mustaqim alias Taqim, menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi Mustaqim berniat membeli narkotika jenis sabu di daerah Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk keperluannya," ujar Jaksa.

"Mendengar hal tersebut, Ammar Zoni juga tertarik untuk mendapatkan sabu guna penggunaan pribadi dan kemudian menginstruksikan kepada sopirnya, yaitu Mustaqim, untuk membelikan sabu tersebut," lanjutnya.

Ammar kemudian melakukan transfer uang sebesar Rp1,5 juta ke rekening Mustaqim. Uang tersebut digunakan oleh sopirnya untuk membeli dua paket sabu.

"Kemudian, Ammar Zoni mentransfer uang sejumlah Rp1,5 juta, dengan rincian Rp500 ribu untuk membeli satu paket sabu untuk dirinya sendiri, Rp500 ribu untuk membeli satu paket sabu untuk Mustaqim, dan sisanya sebagai pinjaman uang kepada terdakwa," terang Jaksa.

"Mustaqim kemudian membawa pulang dua paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,04 gram, yang masing-masing dimiliki oleh Ammar Zoni dan Mustaqim," tambah jaksa.

Dalam konteks ini, Ammar Zoni dan kedua terdakwa lainnya terancam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur bahwa siapa pun yang tanpa hak atau melanggar hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang bukan tanaman dapat dihukum dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Tag Ammar Zoni kasus ammar zoni ammar zoni ditangkap

Terkini